Beranda | Artikel
Matan Taqrib: Terkait Penjaminan Utang, Dhaman dan Kafalah
Sabtu, 15 Oktober 2022

Kali ini adalah penjelasan terkait penjaminan utang dalam bentuk dhaman (penjaminan dengan harta) dan kafalah (penjaminan dengan badan).

 

 

Dhaman

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata:

وَيَصِحُّ ضَمَانُ الدُّيُوْنِ المُسْتَقَرَّةِ فِي الذِّمَّةِ إِذَا عُلِمَ قَدْرُهَا ، وَ لِصَاحِبِ الحَقِّ مُطَالَبَةُ الضَّامِنِ وَالمَضْمُوْنِ عَنْهُ إِذَا كَانَ الضَّمَانُ عَلَى مَا بَيَّنَّا وَإِذَا غَرِمَ الضَّامِنُ رَجَعَ عَلَى المَضْمُوْنِ عَنْهُ إِذَا كَانَ الضَّمَانُ وَالقَضَاءُ بِإِذْنِهِ وَلاَ يَصِحُّ ضَمَانُ المَجْهُوْلِ وَلاَ مَا لَمْ يَجِبْ إِلاَّ دَرْكَ المَبِيْعِ.

Dhaman (menjamin) utang yang masih tetap dalam status perjanjian menjadi sah apabila diketahui kadarnya. Orang yang memberi utang berhak menagih kepada siapa pun yang diinginkannya, baik dhaamin (penjamin utang) maupun madhmun ‘anhu (orang yang ditanggung utangnya), jika dhaman tersebut sesuai dengan yang kami jelaskan. Apabila dhaamin merugi, ia bisa meminta madhmun ‘anhu untuk ganti membayar utangnya jika dhaman tersebut dan pelunasannya berdasarkan izinnya. Tidak sah hukumnya dhaman untuk utang yang tidak jelas dan sesuatu yang tidak wajib kecuali diketahui barangnya.

 

Penjelasan:

Dhaman itu terkait dengan harta. Kafalah terkait dengan badan (jiwa).

 

Dalil DHAMAN

وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ

الزَّعيم : الكَفِيلُ والغاَرِم : الضَّامِنُ

Az-za’im artinya adalah yang menanggung utang (al-kafiil). Al-ghaarim artinya adalah yang bertanggung jawab (ad-dhaamin).” Lihat kitab An Nihayah Fi Gharib Al Atsar, 2/744.

Beliau juga berkata:

: الذي يَلْتَزِم ما ضَمِنَه وتكَفَّل به ويُؤدِّيه

Ia adalah yang  selalu menanggung apa yang dijaminnya dan diurusnya dan ditunaikannya.” Lihat kitab An-Nihayah fii Gharib Al-Atsar, 3:669.

Dalil lainnya,

عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ وَلاَ تُنْفِقُ الْمَرْأَةُ شَيْئًا مِنْ بَيْتِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا ». فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الطَّعَامَ قَالَ « ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا ». ثُمَّ قَالَ « الْعَارِيَةُ مُؤَدَّاةٌ وَالْمِنْحَةُ مَرْدُودَةٌ وَالدَّيْنُ مَقْضِىٌّ وَالزَّعِيمُ غَارِمٌ ».

Syurahbil bin Muslim berkata, “Aku telah mendengar Abu Umamah Al-Bahili berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla telah memberikan setiap yang memiliki hak akan haknya, maka tidak ada wasiat utuk ahli waris. Janganlah seorang istri menafkahkan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya”, lalu Rasulullah ditanya: “Wahai Rasulullah, juga makanan (tidak diperbolehkan untuk dinafkahkan)?” Beliau bersabda, “Hal itu seutama-utama harta kami.” Kemudian beliau bersabda, “Hadiah diberikan, hadiah dari sumbernya diberikan, utang dilunasi dan seorang yang menanggung utang adalah yang bertanggungjawab.” (HR. Abu Daud)

 

Rukun dhaman

  1. Dhaamin (al-kafiil, penjamin): yang bertanggungjawab jika utang tidak dibayarkan atau ia akan melunasi utang tersebut. Dhamin harus ahliyah at-tasharruf yaitu baligh, berakal, ikhtiyar, bukan yang sedang dihajr (boikot).
  2. Madhmun ‘anhu (madiin, yang berutang): disyariatkan ia adalah madiin (yang berutang, debitur) dan tidak disyaratkan ridanya. Dhaman untuk jenazah itu sah karena membayar utang orang lain itu boleh meskipun tanpa izinnya.
  3. Madhmun lahu (ad-daain, yang memberikan pinjaman, kreditur): disyaratkan kenal adh-dhaamin(penjamin).
  4. Madhmuun (ad-dain, utang): (a) utang itu masih ada; (b) dhaamin (penjamin) mengetahui kadar, jenis, sifat, dan bentuknya.
  5. Shiighah (ada ijab qabul): (a) ada lafaz yang menunjukkan siap bertanggung jawab; (b) tidak menyebutkan ta’liq (syarat); (c) tidak memakai ta’qit (batasan waktu). Misalnya mengatakan, “Saya siap menanggung utang si fulan.”

 

Catatan:

  1. Jika penjaminan pada pihak kreditur (yang memberikan pinjaman) sudah ditetapkan, maka kreditur bisa menagih utang kepada dhaamin (penjamin) ataukah kepada madhmun ‘anhu (yang berutang, yang dijamin).
  2. Jika utang telah dilunasi atau sudah bebas dari utang, maka dhaamin (penjamin) juga sudah bebas dari kewajiban.
  3. Jika penjamin (dhaamin) telah melunasi utang dari hartanya, maka ia boleh kembali dan menuntut kepada madhmuun ‘anhu (al-madiin, yang berutang) karena ia telah menggunakan hartanya untuk kemaslahatan yang berutang dengan izinnya.
  4. Jika ada dua orang menjamin utang untuk satu orang, misal sebesar 100 juta rupiah, maka pihak kreditur (ad-daain) boleh menagih utang dari antara keduanya karena di antara keduanya adalah penjamin untuk utang yang ada seluruhnya.
  5. Jika dhaamin (penjamin) melunasi utang dari orang yang ia jamin (madhmuun ‘anhu) tanpa izin dalam penjaminan, makai a tidak bisa menuntut pada madhmuun ‘anhu untuk mengganti karena ia termasuk orang yang mutabarri’ (berderma).
  6. Jika dhaamin (penjamin) berlepas diri, maka madiin (yang berutang) belum dianggap selesai utangnya.
  7. Dhaamin (penjamin) baru dianggap bebas, jika utang itu dilunasi atau dianggap lunas.
  8. Penjaminan pada suatu yang majhuul (tidak jelas) tidaklah sah karena statusnya itu gharar, sedangkan gharar itu dilarang dalam syariat. Misalnya, seseorang menjamin si fulan untuk utangnya tanpa mengetahui sifat, jumlah, atau jenis utangnya.
  9. Tidak sah menjamin utang yang tidak wajib karena hal ini menyelisihi syarat dalam berutang. Misalnya, menjamin utang yang baru akan dipinjam besok.
  10. Menjamin sesuatu yang sudah diberikan kepada pembeli atau penjual jika ternyata yang diberikan itu milik orang lain itu masih dibolehkan.

 

Kafalah

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matn Taqrib berkata:

وَالكَفَالَةُ بِالبَدَنِ جَائِزَةٌ إِذَا كَانَ عَلَى المَكْفُوْلِ بِهِ حَقٌّ لِآدَمِيٍّ.

“Kafalah dengan badan diperbolehkan jika objek yang dijamin itu berkenaan dengan hak manusia.”

 

Penjelasan:

Kafalah ini menjamin dengan badan. Kafalah ini termasuk bagian dari dhaman (penjaminan). Kafalah ini dibolehkan karena hajat manusia. Kafalah ini adalah penjamin (kafiil) menghadirkan badan untuk menjamin orang yang punya kewajiban melunasi utang atau qishash di tempat tertentu untuk penyerahan dan pada waktu tertentu.

Hukum kafalah adalah BOLEH.

Macam-macam kafalah:

  1. Kafalah pada orang yang harus menunaikan kewajiban harta.
  2. Kafalah dengan badan pada orang yang kena hukuman.

 

Catatan:

  1. Kafalah tidaklah sah kecuali dengan rida makfuul (orang yang dijamin) dan izinnya sampai ia mampu menyerahkannya.
  2. Kafalah dengan badan itu boleh jika yang dijamin punya kewajiban pada manusia seperti qishash, hadd qazhaf (menuduh orang lain berzina), karena manusia membutuhkan hal ini.
  3. Kafalah dengan badan itu tidak boleh jika terkait dengan hak Allah, seperti hadd mencuri (sariqah), hadd zina, karena muslim diperintahkan untuk menutupinya dan berusaha untuk menjatuhkannya sesuai kemampuan.
  4. Jika kewajiban terkait dengan hak Allah dan hamba sekaligus (contoh kafarah), maka boleh kafalah dengan badan.
  5. Kafalah dengan anggota tubuh dari yang dijamin itu tidak sah.
  6. Harus jelas tempat penyerahan dan waktu penyerahan untuk kafalah.
  7. Kafalah berakhir dengan: (a) kafiil (penjamin) menyerahkan al-makfuul (yang dijamin) di tempat penyerahan; (b) makfuul (yang dijamin) menyerahkan dirinya sendiri; (c) jika makfuul (yang dijamin) itu mati; (d) jika disyaratkan dalam kafalah bahwa kafiil (penjamin) hartanya bangkrut dan luput penyerahan, maka kafalah tidaklah sah.

Artikel asli: https://rumaysho.com/34829-matan-taqrib-terkait-penjaminan-utang-dhaman-dan-kafalah.html